Label

Sabtu, 23 Maret 2013

Ibadah dalam Islam



I.                   PENDAHULUAN
Daalm Islam manusia dituntut bukan hanya untuk beriman saja dan rukun-rukun iman tidak hanya untuk dijadikan semboyan saja. Akan tetapi Islam menuntut agar iman dibuktikan dalam perbuatan nyata. Sedang pembuktian dan realisasi dari iman itu adalah mengerjakan semua petunjuk dan perintah Allah dan Rasul-Nya berdasarkan atas kemampuan maksimal, serta menjauhi segala larangan-Nya tanpa ditawar-tawar.
Salah satunya adalah tentang ibadah. Pokok-pokok ibadah yang diwajibkan adalah : solat lima waktu, zakat, puasa di bulan Ramadan dan naik haji, kemudian disusul dengan ibadah bersuci yang mana tidak boleh merupakan kewajiban yang menyertai pokok ibadah yang empat itu.

II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Apa definisi Ibadah ?
2.      Bagaimana hokum ibadah ?
3.      Apa saja macam-macam ibadah ?

III.             PEMBAHASAN
A.    Definisi Ibadah
Ibadah dalam bahasa Arab berarti kehinaan atau ketundukan. Dalam terminologi syariat, ibadah diartikan sebagai sesuatu yang diperintahkan Allah sebagai syariat, bukan karena adanya keberlangsungan tradisi sebelumnya, atau karena tuntutan logika, atau akal manusia. Namun definisi yang lebih konkret dari ibadah dapat dilihat dari definisi yang diberikan oleh Ust. Ibrahim Muhammad Abdullah al Buraikan dalam bukunya Pengantar Studi Aqidah Islam, yaitu : “ Ibadah adalah nama yang merangkum segala sesuatu yang dicintai dan diridloi Allah SWT, baik berupa perkataan, perbuatan yang tampak dan tidak tampak, dengan kecintaan, kepasrahan, dan ketundukan yang sempurna, serta membebaskan diri dari segala yang bertentangan dan menyalahinya.
Jadi, ruang lingkup ibadah adalah seluruh aktifitas manusia yang diniatkan semata-mata untuk mencari ridlo Allah SWT selama apa yang dilakukan sesuai dengan syariat yang Allah tentukan.
Adapun dasar-dasar Ibadah adalah :
1.      Cinta, maksudnya cinta kepada Alloh dan Rasul-Nya yang mengandung makna mendahulukan kehendak Alloh dan Rasul-Nya atas yang lainnya. Adapun tanda-tandanya :
a. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW
b. Jihad di jalan Alloh (berusaha sekuat tenaga untuk meraih segala sesuatu   yang dicintai Alloh ).
2.      Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Alloh SWT (QS 3:175)
3.       Harapan, maksudnya seorang hamba dituntut untuk selalu berharap kepada Alloh dengan harapan yang sempurna tanpa pernah merasa putus asa.[1]
Adapun tujuan yang mendasar (pokok) di dalam Ibadah adalah Tawajjuh (menghadap) kepada Yang Mahaesa, Tuhan yang disembah, dan mengesakan-Nya dengan niat ibadah dalam setiap keadaan, hal itu diikuti tujuan penyembahan guna memeperoleh kedudukan di akhirat, atau agar menjadi seorang di antara wali-wali Alloh atau yang serupa dengannya. Termasuk dalam tujuan-tujuan yang mengikuti ibadah adalah untuk perbaikan jiwa dan mencari anugerah.
B.     Hukum Ibadah
1.       Wajib
Yang dimaksud dengan wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan syar’i yang menuntut para mukallaf untuk melakukanya dengan tuntutan yang mengikat serta diberi imbalan pahala bagi yang melakukanya dan ancaman dosa bagi yang meninggalkanya.
2.      Sunnah
Yang dimaksud dengan sunnah adalah ketentuan Syar’I tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkanya.
3.      Haram
Yang dimaksud dengan haram adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang mengikat., beserta imbalan pahala bagi yang menaatinya dan balasan dosa bagi yang melanggarnya.[2]

C.     Macam-macam Ibadah
a.       Sholat
Menurut bahasa, salat adalah doa, sedang menurut istilah berarti suatu sistem suatu ibadah yang tersusun dari beberapa kata dan laku perbuatan dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, berdasarkan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu. Yang merupakan suatu kewajiban atas tiap-tiap muslim yang sudah baligh.
Shalat fardhu ada lima yaitu :
1.      Shalat Subuh. Terdiri dari dua rakaat; waktunya dari terbit fajar ke dua sampai terbit matahari
2.      Shalat Zuhur. Terdiri dari empat rakaat, waktunya mulai dari setelah cenderung matahari dari pertengahan langit sampai baying –bayang suatu tonggak telah sama dengan panjangnya.
3.      Shalat Asar. Terdiri dari empat rakaat, mulai dari ketika Zuhur berakhir sampai terbenamnya matahari.
4.      Shalat Maghrib. Terdiri dari tiga rakaat, waktunya mulai dari terbenamnya matahari sampai hilangnya teja merah.
5.      Shalat Isya. Terdiri dari empat rakaat, waktunya mulai dari hilangnya teja merah sampai terbit fajar kedua.
Kewajiban solat tegas diperintahkan oleh al-qur’an. Firman Allah SWT :
فا قيمواالصلاةان الصلاة كانت على المؤمنين كتاباموقوتا..
Artinya :
“ dirikanlah salat itu! Seungguhnya salat itu diwajibkan untuk melakukannya pada waktunya ata sekalian orang mukmin.”
b.      Zakat
Menurut bahasa, zakat berasal dari kata tazkiya artinya menyucikan. Sebab itu menunaikan zakat berarti menyucikan harta benda dan diri pribadi. Seperti firman Allah dalam Al-qur’an :
خدمن اموا لهم صدقة تطهر هم وتزكيهم بها..
“Ambillah dari harta benda mereka zakat untuk membersihkan dan menyucikan mereka dengan zakat itu.”
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Demikian pentingnya ibadah ini, ia menduduki posisi ketiga sesudah shalat. Pada pokoknya, ada lima jenis harta yang harus dibayarkan zakatnya :
a.       Harta kekayaan, namanya “Zakatun Nuqud”, ialah: emas, uang, perak, dan cek.
b.      Barang-barang dagangan, namanya “Zakatut Tijarah”, ialah mengenai segala macam barang dagangan.
c.       Binatang ternak, namanya “Zakatul An’am”, ialah unta, sapi, kerbau, domba dan kambing.
d.      Hasil pertanian, namanya “Zakatut-zira’ah”, ialah gandum, beras, jagung dan lainnya.
e.       Hasil perkebunan/buah-buahan, ialah anggur dan kurma.
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat, adalah mereka yang telah ditetapkan Allah dalam Qur’an. Mereka ada delapan golongan. Firman Allah SWT :
انما الصدقات للفقراءوالمسا كين والعا ملين علين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله..
Artinya:
“sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, orang yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang musafir, demikianlah ketentuan dari Allah.”

c.       Puasa
Puasa di bulan Ramadan adalah rukun Islam yang ke empat. Hukumnya fardu ‘ain (wajib perorangan) atas setiap muslim yang sudah baligh. Firman Allah SWT yang artinya “Hai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana telah diwajibkan atas umat yang terdahulu daripada kamu, mudah-mudahan kamu bertakwa. Puasa itu hanyalah beberapa hari saja.”
Puasa dalam bahasa Arab disebut Shaumun atau Shiyaamun, artinya menahan diri dari sesuatu. Menurut istilah, puasa ditujukan kepada menahan diri dari makan, minum dan besenggama suami-istri mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, dengan niat melaksanakan perintah Allah serta mengharapkan ridho-Nya.
Untuk menambah kekuatan berpuasa di siang hari, maka disunatkan makan malam sebelum fajar, namanya sahur. Dan hendaklah ditunggu sampai dekat waktu fajar akan menyingsing. Rasulullah bersabda: “makan sahurlah kamu, sebab makan sahur itu mengandung berkah.”
Syarat wajib mengerjakan puasa dalam garis besarnya terdiri dari dua hal: pertama, telah mencapai umur balighdan berakal, dengan demikian tidak diwajibkan puasa kepada anak-anak dan orang yang gila. Kedua, kondisi badan sanggup untuk mengerjakan puasa itu dan tidak dalam keadaan terlarang mengerjakannya.
Ada beberapa golongan yang mendapat keringanan dan bebas dari wajib puasa yaitu :
1.      Orang sakit dan orang yang sedang perjalanan.
2.      Perempuan dalam haid/menstruasi, perempuan hamil dan menyusui anak.
3.      Orang tua yang sudah lanjut umur tidak kuasa lagi berpuasa.
4.      Orang sakit yang sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuhdari sakitnya.
5.      Mereka yang bekerja berat, dan karena beratnya kerjaan itu tidak kuasa puasa.
d.      Haji
Haji adalah rukun Islam yang kelima. Ia suatu ibadah berkunjung ke ka’bah di tanah suci pada suatu masa tertentu, untuk dengan sengaja mengerjakan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu dan atas dasar menunaikan panggilan perintah Allah dan dengan mengharap ridha-Nya.
Haji diwajibkan kepada setiap muslim yang telah memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat itu ialah orang Islam yang telah baligh, berakal sehat (tidak gila), mempunyai kebebasan dan kemerdekaan penuh serta memiliki kemampuan material, yaitu kemampuan fisik, keuangan dan alat-alat transport. Kewajiban di mana sekali seumur hidup.
Firman Allah SWT :
ولله على لناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا ومن كفر
Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah; yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa yang kafir (terhadap kewajiban haji) maka bahwasannya Allah mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Rukun haji ada lima perkara :
1.      Ihram, yaitu memasang niat mengerjakan haji atau umrah seraya memakai pakaian ihram pada “miqat”.
2.      Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada waktu yang ditentukan yaitu mulai dari tergelincir matahari (waktu Zuhur) tanggal 9 Zulhijah, sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah.
3.      Thawaf, (berkeliling Ka’bah).
4.      Sai’I (berlari-lari kecil)diantara dua bukit. Bukit Safa dan Marwa, sebanyak tujuh kali pegi dan kembali.
5.      Tahallul, yaitu mencukur dan menggunting rambut, sekurang-kurangnya meninggalkan tiga helai rambut.[3]
e.       Thaharah (bersuci)
Meurut tradisi kitab-kitab fiqih, pembahasan bersuci atau thaharah selalu ditempatkan pada bab pertama. Diantara bersuci yang diperintahkan itu adalah: wudlu ( mengambil air untuk salat ), ghusl (mandi), dan membersihkan najis dari badan dan pakaian, adalah semua menjadi inti dri bersuci.
Dasar hokum thaharah isebut dalam Qur’an, antara lain :
ياايهاالذين امنوااذاقمتم الى الصلاة فاغسلواوجوهكم وايديكم الى المرافقوامسحوابرؤسكم وارجلكم الى الكعبين وان كنتم جنبافاطهرواوان كنتم مرضى اوعلىسفراوجاءاحدمنكم من الغائط اولا مستم النساء فلم تجدواماء فتيمموصعيداطيبا..
Artijya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, hendaklah cuci mukamu, kedua tanganmu sampai dua siku dan sapulan kepalamu dan cucilah kakimu sampai kedua mata kaki; dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air (kakus) atau menyentuh perempuan (bersenggama), lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih , basuhlah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
a. Bersuci dan Jenisnya
I.                   Menyucikan Badan
1.      Bersuci dari hadats kecil dengan cara mengerjakan wudlu (mengambil air salat dan tayamum).
2.      Bersuci dari hadats besar dengan cara ghusl (mandi) atau dengan tayamum bila seseorang tidak memperoleh air atau tidak dapat memakai air, lantaran suatu hal.
3.      Istinja.
4.      Membersihkan badan dari segala kotoran dan najis yang melekat, seperti darah, nanah, tahi, keih dan lain-lain.
5.      Sunah yang berhubungan dengan kebersihan jasmani untuk kesehatan badan sendiri dan menghindari rasa jijik orang-orang lain dalam pergaulan.
Sabda Rasulullah SAW :
 ان اشق على امتى لامرتهم بالسواك عندكل وضوء..لولا
“ Kalau tidaklah akan menyusahkan umatku akan saya suruh mereka bersugi (menyikat gigi) pada tiap-tiap wudlu.
II.                Menyucikan pakaian, bejana dan mesjid
1.      Membersihkan pakaian daripada najis dan kotoran.
2.      Air yang mejadi alat dasar untuk bersuci harus pula dengan air yang suci lagi mensucikan.
3.      Membesihkan bejana-bejana, alat-alat dapur dan tempat-tempat makan/minum kaena bersentuhan dengan benda-benda najis.
4.      Bejana-bejana dari piring, mangkok, belangan bekas dari tempat daging babi atau khamar (anggur) harus dibersihkan dan dicuci terlebih dahulu, maka baru boleh dipergunakan oleh orang muslim untuk tempat makan atau minum.
5.      Masjid yang tercemar oleh najis anjing harus dibersihkan dan dicuci dengan air yang bersih.

III.             Menyucikan rumah dan pekarangan
Manusia muslim selalu diperintahkan oleh agamanya untuk menjaga kerapian, menggunakan wangi-wangian, kebersihan lingkungan rumah dan pekarangan. Sabda Rasulullah SAW :
“ Bahwasannya Allah itu baik dan wangi. Dia menyukai kebaikan dan wewangian. Bahwasannya Allah itu bersih lagi baik, menyukai kebersihan dan kebaikan. Bahwasannya Allah itu sangat mrah tangan-Nya, menyukai kemurahan. Karena itu bersihkanlah halaman-halaman rumahmu. Jangan kamu menyerupai orang Yahudi. Mereka mengumpulkan tahi-tahi binatang di rumahnya.”
IV.             Meyucikan jiwa dan tingkah laku
Kebersihan rohani dan kesucian laku perbuatan adalah dua hal yang selalu dituntut oleh Islam. Kesucian jiwa itu dimulai dari tauhid, yaitu jiwa yang suci dari kepercayaan syirik dengan segala macam bentuknya. Pendidikan kesucian rohani ditunjukkan caranya oleh Qur’an dengan jalan selalu mengingat (zikir) kepada Alah.
Allah SWT berfirman “
“ Dan tegakkanlah solat untuk zikir (mengingat) kepada ku” (Q.S Thaaha: 20)
“Ketahuilah bahwa dengan zikir pada Allah itu, semua hati menjadi tentram.”



















IV.             KESIMPULAN
Ibadah dalam bahasa Arab berarti kehinaan atau ketundukan. Dalam terminologi syariat, ibadah diartikan sebagai sesuatu yang diperintahkan Allah sebagai syariat, bukan karena adanya keberlangsungan tradisi sebelumnya, atau karena tuntutan logika, atau akal manusia.
Adapun dasar-dasar Ibadah adalah :
1.      Cinta
2.      Takut
3.      Harapan, maksudnya seorang hamba dituntut untuk selalu berharap kepada Alloh dengan harapan yang sempurna tanpa pernah merasa putus asa.
Hukum Ibadah
1.        Wajib
2.        Sunnah
3.        Haram
Macam-macam Ibadah antara lain  salat, zakat, puasa, haji, bersuci.
Bersuci ada jenisnya yaitu antara lain menyucikan badan, menyucikan pakaian, bejana dan masjid,  menyucikan rumah dan pekarangan, menyucikan jiwa dan tingkah laku.

V.                PENUTUP
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat bagi kita semua. Dalam pembuatan makalah pasti ada kekurangan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran guna perbaikan makalah selanjutnya.
















DAFTAR PUSTAKA

Razak, Nasrudin. Dienul Islam. 1973. Bandung: PT Alma’arif





[1] http://harokah.blogspot.com/2005/12/konsepsi-ibadah-dalam-islam.html
[2] http://www.berryhs.com/2011/12/macam-dan-hukum-hukum-ibadah.html
[3] Nasrudin Razak, Dienul Islam, 1973, Bandung: PT Alma’arif. Hal 275-277

Tidak ada komentar:

Posting Komentar