I.
PENDAHULUAN
Daalm
Islam manusia dituntut bukan hanya untuk beriman saja dan rukun-rukun iman
tidak hanya untuk dijadikan semboyan saja. Akan tetapi Islam menuntut agar iman
dibuktikan dalam perbuatan nyata. Sedang pembuktian dan realisasi dari iman itu
adalah mengerjakan semua petunjuk dan perintah Allah dan Rasul-Nya berdasarkan
atas kemampuan maksimal, serta menjauhi segala larangan-Nya tanpa
ditawar-tawar.
Salah
satunya adalah tentang ibadah. Pokok-pokok ibadah yang diwajibkan adalah :
solat lima waktu, zakat, puasa di bulan Ramadan dan naik haji, kemudian disusul
dengan ibadah bersuci yang mana tidak boleh merupakan kewajiban yang menyertai
pokok ibadah yang empat itu.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
definisi Ibadah ?
2.
Bagaimana
hokum ibadah ?
3.
Apa
saja macam-macam ibadah ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Ibadah
Ibadah
dalam bahasa Arab berarti kehinaan atau ketundukan. Dalam terminologi syariat,
ibadah diartikan sebagai sesuatu yang diperintahkan Allah sebagai syariat,
bukan karena adanya keberlangsungan tradisi sebelumnya, atau karena tuntutan
logika, atau akal manusia. Namun definisi yang lebih konkret dari ibadah dapat
dilihat dari definisi yang diberikan oleh Ust. Ibrahim Muhammad Abdullah al
Buraikan dalam bukunya Pengantar Studi Aqidah Islam, yaitu : “ Ibadah adalah nama
yang merangkum segala sesuatu yang dicintai dan diridloi Allah SWT, baik berupa
perkataan, perbuatan yang tampak dan tidak tampak, dengan kecintaan,
kepasrahan, dan ketundukan yang sempurna, serta membebaskan diri dari segala
yang bertentangan dan menyalahinya.
Jadi, ruang lingkup ibadah adalah seluruh aktifitas manusia yang diniatkan semata-mata untuk mencari ridlo Allah SWT selama apa yang dilakukan sesuai dengan syariat yang Allah tentukan.
Jadi, ruang lingkup ibadah adalah seluruh aktifitas manusia yang diniatkan semata-mata untuk mencari ridlo Allah SWT selama apa yang dilakukan sesuai dengan syariat yang Allah tentukan.
Adapun
dasar-dasar Ibadah adalah :
1.
Cinta,
maksudnya cinta kepada Alloh dan Rasul-Nya yang mengandung makna mendahulukan
kehendak Alloh dan Rasul-Nya atas yang lainnya. Adapun tanda-tandanya :
a. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW
b. Jihad di jalan Alloh (berusaha sekuat tenaga untuk meraih segala sesuatu yang dicintai Alloh ).
a. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW
b. Jihad di jalan Alloh (berusaha sekuat tenaga untuk meraih segala sesuatu yang dicintai Alloh ).
2.
Takut,
maksudnya tidak merasakan sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis
makhluk melebihi ketakutannya kepada Alloh SWT (QS 3:175)
3.
Harapan, maksudnya seorang hamba dituntut
untuk selalu berharap kepada Alloh dengan harapan yang sempurna tanpa pernah
merasa putus asa.[1]
Adapun tujuan yang mendasar (pokok) di dalam Ibadah adalah Tawajjuh
(menghadap) kepada Yang Mahaesa, Tuhan yang disembah, dan mengesakan-Nya dengan
niat ibadah dalam setiap keadaan, hal itu diikuti tujuan penyembahan guna
memeperoleh kedudukan di akhirat, atau agar menjadi seorang di antara wali-wali
Alloh atau yang serupa dengannya. Termasuk dalam tujuan-tujuan yang mengikuti
ibadah adalah untuk perbaikan jiwa dan mencari anugerah.
B.
Hukum
Ibadah
1.
Wajib
Yang dimaksud dengan wajib dalam pengertian hukum
islam adalah ketentuan syar’i yang menuntut para mukallaf untuk melakukanya
dengan tuntutan yang mengikat serta diberi imbalan pahala bagi yang melakukanya
dan ancaman dosa bagi yang meninggalkanya.
2.
Sunnah
Yang dimaksud dengan sunnah adalah ketentuan
Syar’I tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan
yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa
bagi yang meninggalkanya.
3.
Haram
Yang dimaksud dengan haram adalah tuntutan
syar’i kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang mengikat.,
beserta imbalan pahala bagi yang menaatinya dan balasan dosa bagi yang melanggarnya.[2]
C.
Macam-macam
Ibadah
a.
Sholat
Menurut
bahasa, salat adalah doa, sedang menurut istilah berarti suatu sistem suatu
ibadah yang tersusun dari beberapa kata dan laku perbuatan dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam, berdasarkan dengan syarat-syarat dan
rukun-rukun tertentu. Yang merupakan suatu kewajiban atas tiap-tiap muslim yang
sudah baligh.
Shalat fardhu
ada lima yaitu :
1.
Shalat
Subuh. Terdiri dari dua rakaat; waktunya dari terbit fajar ke dua sampai terbit
matahari
2.
Shalat
Zuhur. Terdiri dari empat rakaat, waktunya mulai dari setelah cenderung
matahari dari pertengahan langit sampai baying –bayang suatu tonggak telah sama
dengan panjangnya.
3.
Shalat
Asar. Terdiri dari empat rakaat, mulai dari ketika Zuhur berakhir sampai
terbenamnya matahari.
4.
Shalat
Maghrib. Terdiri dari tiga rakaat, waktunya mulai dari terbenamnya matahari
sampai hilangnya teja merah.
5.
Shalat
Isya. Terdiri dari empat rakaat, waktunya mulai dari hilangnya teja merah
sampai terbit fajar kedua.
Kewajiban solat tegas diperintahkan oleh al-qur’an. Firman Allah
SWT :
فا قيمواالصلاةان الصلاة كانت على المؤمنين كتاباموقوتا..
Artinya :
“ dirikanlah salat itu! Seungguhnya salat itu diwajibkan untuk
melakukannya pada waktunya ata sekalian orang mukmin.”
b.
Zakat
Menurut
bahasa, zakat berasal dari kata tazkiya artinya menyucikan. Sebab itu
menunaikan zakat berarti menyucikan harta benda dan diri pribadi. Seperti
firman Allah dalam Al-qur’an :
خدمن
اموا لهم صدقة تطهر هم وتزكيهم بها..
“Ambillah dari harta benda mereka zakat untuk membersihkan dan
menyucikan mereka dengan zakat itu.”
Zakat
adalah salah satu rukun Islam yang lima. Demikian pentingnya ibadah ini, ia
menduduki posisi ketiga sesudah shalat. Pada pokoknya, ada lima jenis harta
yang harus dibayarkan zakatnya :
a.
Harta
kekayaan, namanya “Zakatun Nuqud”, ialah: emas, uang, perak, dan cek.
b.
Barang-barang
dagangan, namanya “Zakatut Tijarah”, ialah mengenai segala macam barang
dagangan.
c.
Binatang
ternak, namanya “Zakatul An’am”, ialah unta, sapi, kerbau, domba dan kambing.
d.
Hasil
pertanian, namanya “Zakatut-zira’ah”, ialah gandum, beras, jagung dan lainnya.
e.
Hasil
perkebunan/buah-buahan, ialah anggur dan kurma.
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat, adalah mereka yang
telah ditetapkan Allah dalam Qur’an. Mereka ada delapan golongan. Firman Allah
SWT :
انما الصدقات للفقراءوالمسا كين والعا ملين علين عليها والمؤلفة
قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله..
Artinya:
“sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin,
pengurus zakat, orang yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan, orang yang
berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang musafir, demikianlah ketentuan
dari Allah.”
c.
Puasa
Puasa
di bulan Ramadan adalah rukun Islam yang ke empat. Hukumnya fardu ‘ain (wajib
perorangan) atas setiap muslim yang sudah baligh. Firman Allah SWT yang artinya
“Hai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana telah
diwajibkan atas umat yang terdahulu daripada kamu, mudah-mudahan kamu bertakwa.
Puasa itu hanyalah beberapa hari saja.”
Puasa
dalam bahasa Arab disebut Shaumun atau Shiyaamun, artinya menahan diri dari
sesuatu. Menurut istilah, puasa ditujukan kepada menahan diri dari makan, minum
dan besenggama suami-istri mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari,
dengan niat melaksanakan perintah Allah serta mengharapkan ridho-Nya.
Untuk
menambah kekuatan berpuasa di siang hari, maka disunatkan makan malam sebelum
fajar, namanya sahur. Dan hendaklah ditunggu sampai dekat waktu fajar akan
menyingsing. Rasulullah bersabda: “makan sahurlah kamu, sebab makan sahur itu
mengandung berkah.”
Syarat
wajib mengerjakan puasa dalam garis besarnya terdiri dari dua hal: pertama,
telah mencapai umur balighdan berakal, dengan demikian tidak diwajibkan puasa
kepada anak-anak dan orang yang gila. Kedua, kondisi badan sanggup untuk
mengerjakan puasa itu dan tidak dalam keadaan terlarang mengerjakannya.
Ada
beberapa golongan yang mendapat keringanan dan bebas dari wajib puasa yaitu :
1.
Orang
sakit dan orang yang sedang perjalanan.
2.
Perempuan
dalam haid/menstruasi, perempuan hamil dan menyusui anak.
3.
Orang
tua yang sudah lanjut umur tidak kuasa lagi berpuasa.
4.
Orang
sakit yang sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuhdari sakitnya.
5.
Mereka
yang bekerja berat, dan karena beratnya kerjaan itu tidak kuasa puasa.
d.
Haji
Haji
adalah rukun Islam yang kelima. Ia suatu ibadah berkunjung ke ka’bah di tanah
suci pada suatu masa tertentu, untuk dengan sengaja mengerjakan beberapa amal
ibadah dengan syarat-syarat tertentu dan atas dasar menunaikan panggilan
perintah Allah dan dengan mengharap ridha-Nya.
Haji
diwajibkan kepada setiap muslim yang telah memenuhi beberapa syarat.
Syarat-syarat itu ialah orang Islam yang telah baligh, berakal sehat (tidak
gila), mempunyai kebebasan dan kemerdekaan penuh serta memiliki kemampuan
material, yaitu kemampuan fisik, keuangan dan alat-alat transport. Kewajiban di
mana sekali seumur hidup.
Firman Allah
SWT :
ولله
على لناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا ومن كفر
Artinya:
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah; yaitu bagi orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa yang kafir (terhadap kewajiban
haji) maka bahwasannya Allah mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam.”
Rukun
haji ada lima perkara :
1.
Ihram,
yaitu memasang niat mengerjakan haji atau umrah seraya memakai pakaian ihram
pada “miqat”.
2.
Wukuf,
yaitu hadir di padang Arafah pada waktu yang ditentukan yaitu mulai dari
tergelincir matahari (waktu Zuhur) tanggal 9 Zulhijah, sampai terbit fajar
tanggal 10 Zulhijah.
3.
Thawaf,
(berkeliling Ka’bah).
4.
Sai’I
(berlari-lari kecil)diantara dua bukit. Bukit Safa dan Marwa, sebanyak tujuh
kali pegi dan kembali.
5.
Tahallul,
yaitu mencukur dan menggunting rambut, sekurang-kurangnya meninggalkan tiga
helai rambut.[3]
e.
Thaharah
(bersuci)
Meurut
tradisi kitab-kitab fiqih, pembahasan bersuci atau thaharah selalu ditempatkan
pada bab pertama. Diantara bersuci yang diperintahkan itu adalah: wudlu (
mengambil air untuk salat ), ghusl (mandi), dan membersihkan najis dari badan
dan pakaian, adalah semua menjadi inti dri bersuci.
Dasar hokum
thaharah isebut dalam Qur’an, antara lain :
ياايهاالذين
امنوااذاقمتم الى الصلاة فاغسلواوجوهكم وايديكم الى المرافقوامسحوابرؤسكم وارجلكم
الى الكعبين وان كنتم جنبافاطهرواوان كنتم مرضى اوعلىسفراوجاءاحدمنكم من الغائط
اولا مستم النساء فلم تجدواماء فتيمموصعيداطيبا..
Artijya :
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, hendaklah cuci
mukamu, kedua tanganmu sampai dua siku dan sapulan kepalamu dan cucilah kakimu
sampai kedua mata kaki; dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan (bersenggama), lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah
dengan tanah yang bersih , basuhlah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
a. Bersuci dan Jenisnya
a. Bersuci dan Jenisnya
I.
Menyucikan
Badan
1.
Bersuci
dari hadats kecil dengan cara mengerjakan wudlu (mengambil air salat dan
tayamum).
2.
Bersuci
dari hadats besar dengan cara ghusl (mandi) atau dengan tayamum bila seseorang
tidak memperoleh air atau tidak dapat memakai air, lantaran suatu hal.
3.
Istinja.
4.
Membersihkan
badan dari segala kotoran dan najis yang melekat, seperti darah, nanah, tahi,
keih dan lain-lain.
5.
Sunah
yang berhubungan dengan kebersihan jasmani untuk kesehatan badan sendiri dan
menghindari rasa jijik orang-orang lain dalam pergaulan.
Sabda
Rasulullah SAW :
ان اشق
على امتى لامرتهم بالسواك عندكل وضوء..لولا
“ Kalau tidaklah akan menyusahkan umatku akan saya suruh mereka
bersugi (menyikat gigi) pada tiap-tiap wudlu.
II.
Menyucikan
pakaian, bejana dan mesjid
1.
Membersihkan
pakaian daripada najis dan kotoran.
2.
Air
yang mejadi alat dasar untuk bersuci harus pula dengan air yang suci lagi
mensucikan.
3.
Membesihkan
bejana-bejana, alat-alat dapur dan tempat-tempat makan/minum kaena bersentuhan
dengan benda-benda najis.
4.
Bejana-bejana
dari piring, mangkok, belangan bekas dari tempat daging babi atau khamar
(anggur) harus dibersihkan dan dicuci terlebih dahulu, maka baru boleh
dipergunakan oleh orang muslim untuk tempat makan atau minum.
5.
Masjid
yang tercemar oleh najis anjing harus dibersihkan dan dicuci dengan air yang
bersih.
III.
Menyucikan
rumah dan pekarangan
Manusia
muslim selalu diperintahkan oleh agamanya untuk menjaga kerapian, menggunakan
wangi-wangian, kebersihan lingkungan rumah dan pekarangan. Sabda Rasulullah SAW
:
“ Bahwasannya
Allah itu baik dan wangi. Dia menyukai kebaikan dan wewangian. Bahwasannya
Allah itu bersih lagi baik, menyukai kebersihan dan kebaikan. Bahwasannya Allah
itu sangat mrah tangan-Nya, menyukai kemurahan. Karena itu bersihkanlah
halaman-halaman rumahmu. Jangan kamu menyerupai orang Yahudi. Mereka
mengumpulkan tahi-tahi binatang di rumahnya.”
IV.
Meyucikan
jiwa dan tingkah laku
Kebersihan
rohani dan kesucian laku perbuatan adalah dua hal yang selalu dituntut oleh
Islam. Kesucian jiwa itu dimulai dari tauhid, yaitu jiwa yang suci dari
kepercayaan syirik dengan segala macam bentuknya. Pendidikan kesucian rohani
ditunjukkan caranya oleh Qur’an dengan jalan selalu mengingat (zikir) kepada
Alah.
Allah SWT
berfirman “
“ Dan
tegakkanlah solat untuk zikir (mengingat) kepada ku” (Q.S Thaaha: 20)
“Ketahuilah
bahwa dengan zikir pada Allah itu, semua hati menjadi tentram.”
IV.
KESIMPULAN
Ibadah
dalam bahasa Arab berarti kehinaan atau ketundukan. Dalam terminologi syariat,
ibadah diartikan sebagai sesuatu yang diperintahkan Allah sebagai syariat,
bukan karena adanya keberlangsungan tradisi sebelumnya, atau karena tuntutan
logika, atau akal manusia.
Adapun
dasar-dasar Ibadah adalah :
1.
Cinta
2.
Takut
3.
Harapan,
maksudnya seorang hamba dituntut untuk selalu berharap kepada Alloh dengan
harapan yang sempurna tanpa pernah merasa putus asa.
Hukum Ibadah
1.
Wajib
2.
Sunnah
3.
Haram
Macam-macam
Ibadah antara lain salat, zakat, puasa,
haji, bersuci.
Bersuci ada jenisnya yaitu antara lain
menyucikan badan, menyucikan pakaian, bejana dan masjid, menyucikan rumah dan pekarangan, menyucikan
jiwa dan tingkah laku.
V.
PENUTUP
Demikian yang dapat kami sampaikan,
semoga makalah ini dapat menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat bagi kita
semua. Dalam pembuatan makalah pasti ada kekurangan, maka dari itu kami
mengharapkan kritik dan saran guna perbaikan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Razak, Nasrudin. Dienul Islam.
1973. Bandung: PT Alma’arif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar