Label

Jumat, 11 Januari 2013

Hak Waris Perempuan



I.                   PENDAHULUAN
Masyarakat kuno sama sekali tidak memberikan hak waris terhadap wanita. Dalam hokum-hukum masyarakat kuno, apabila kadang-kadang warisan diberikan kepada anak perempuan, tidak pernah warisan itu diberikan kepada anak dari anak perempuan itu, sementara anak laki-laki dapat menerima warisan dari peninggalannya kelak.
Sejarah hak waris wanita panjang sekali. Para ahli dan sarjana telah menyelidiki secara luas dan telah meninggalkan banyak hasil penelitian dan tulisan tentang pokok ini. Dalam hokum-hukum masyarakat kuno, warisan tidak diberikan kepada wanita karena untuk mencegah beralihnya kekayaan suatu keluarga kepada keluarga yang lain.
Selain itu, ada pula alasan lain mengapa wanita tidak diberikan harta warisan, diantaranya adalah kelemahan mereka dalam berperang. Untuk itu dalam makalah ini penulis mencoba mengulas hak waris bagi wanita sebelum islam, warisan perempuan.
II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana hak waris perempuan sebelum islam ?
2.      Bagaimana warisan terhadap perempuan ?
III.             PEMBAHASAN
A.    Hak Waris Perempuan Sebelum Islam
Sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya. Bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh." Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil.
Sangat jelas bahwa bangsa arab sebelum datangnya Islam sangat zalim terhadap kaum perempuan. Mereka tidak memmberikan harta warisan kepada kaum perempuan ataupun anak-anak bahkan dari harta suami, atau ayah mereka sekalipun. Bahkan orang arab pada jaman jahiliyah menganggap istri di mendiang sebagai bagian dari harta benda dan kekayaannya, dan mereka mengambilnya sebagai bagian dari warisan.[1]
Begitu pula ketika turun wahyu kepada Rasulullah saw. --berupa ayat-ayat tentang waris-- kalangan bangsa Arab pada saat itu merasa tidak puas dan keberatan. Mereka sangat berharap kalau saja hukum yang tercantum dalam ayat tersebut dapat dihapus (mansukh). Sebab menurut anggapan mereka, memberi warisan kepada kaum wanita dan anak-anak sangat bertentangan dengan kebiasaan dan adat yang telah lama mereka amalkan sebagai ajaran dari nenek moyang.[2] Sebenarnya tradisi yang melarang wanita untuk menerima haknya dalam warisan merupakan tradisi jahiliyah.
B.     Warisan Perempuan
Hal lain yang sering digugat kaitannya dengan aspek kesetaraan laki-laki perempuan adalah soal warisan. Banyak kalangan mempersoalkan perbandingan yang tidak adil, 1 bagian laki-laki dengan ½ bagian perempuan. Seperti yang dituliskan dalam al-qur’an QS. Al-Nisa ayat 11 :
يوصيكم الله في اولادكم للذكرمثل حظ الآنثيين...(النساء)
Artinya :
“ Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan…(QS. Al-Nisa: 11)
Ayat diatas menjelaskan bahwa laki-laki akan mendapatkan jatah warisan seperdua bagian perempuan. Rasulullah SAW bersabda.., berikanlah harta warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (sesuai dengannbagiannya), sedangkan sisanya adalah bai ashabah laki-laki terdekat. (HR.Muslim)
Kalau dilihat-lihat memang telah terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan. Namun jika kita renungkan dengan seksama, sesungguhnya islam telah membaginya dengan seadil-adilnya. Karena adil bukan berarti harus selalu sama.
Apabila pengakuan akan perbedaan peran pria dan wanita dalam lingkungan hubungan khusus mereka berdua sebagai suami istri dibenarkan dan diterima karena adanya beberapa perbedaan hak-hak khusus yang ada pada masing-masing mereka, lalu apakah membenarkan perbedaan antara mereka berdua dalam bidang hak-hak umum, dimana bagkian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan, hal yang mengesankan bahwa wanita sama dengan setengah pria?
Al-Razi menjelaskan hikmah hokum warisan 1:2 adalah : pertama, karena perempuan lebih lemah disbanding anak laki-laki, nafkah perempuan sudah siberikan oleh suami. Kedua, laki-laki lebih sempurna keadaannya dari pada perempuan, baik dari segi moral, intelektual, maupun agama. Ketiga, arena perempuan sedikit akal tetapi banyak keinginan. Keempat, laki-laki karena kesempurnaan intelektualnya mampu membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang bermanfaat yang mendapat pujian atau kebaikan didunia dan mendapat pahala diakhirat.[3]
Dalam al-qur’an terdapat kalimat yang berbunyi li al-dzakar mitslu al-untsayain dan bukan li al-untsayain mitslu hazzi al-dzakarain?
Ibn Asyur memahami ayat ini sebagai pemberian hak waris bagi perempuan adalah hal yang lebih penting dibandingkan laki-laki karena pada zaman jahiliyah karena perempuan tidak berhak atas warisan. Bagian satu anak laki-laki adalah sebanding dengan bagian dua anak perempuan, artinya bagian anak laki-laki diketahui setelah mengetahui bagian perempuan. Pesan yang ingin disampaikan oleh al-qur’an adalah transformasi hukum berupa disyariatkannya hak waris bagi perempuan yang sebelumnya tidak dikenal dalam tradisi jahiliyah.[4]
Nasarudin Umar dalam Argument Kesetaraan Jender kata min rijalikum dalam QS Al-Baqoroh: 282 lebih ditekankan pada sapek jender laki-laki, bukan pada aspek biologisnya sebagai manusia yang berjenis kelamin laki-laki, dibuktikan dengan tidak semua laki-laki mempunyai kualitas persaksian yang sama.
Imarah berusaha menampilkan pandangan yang berbeda dengan mainstream ulama tafsir klasik. Imarah belindung pada pandangan Ibn Taimiyah, Ibn Qayyim al-Jauziyahdan Syaltut tentang QS. Al-baqarah/2:282, bahwa al-qur’an tidak menyebut dua saksi atau satu saksi berbanding dua saksi perempuan dalam pengadilan akan tetapi menjelaskan dua cara pembuktian hak dalam jual beli, yaitu saksi dan khitabah(kesepakatan tertulis)
Imarah menguatkan pandangannya dengan mengutip pandangan Muhammad Abduh bahwa realitas perempuan saat turunnya al-qur’an adalah mereka tidak banyak terlibat secara langsung dalam urusan jual beli sehingga dianggap tidak cakap dalam urusan tersebut. Namun kondisi ini dapat berubah dari waktu kewaktu. Karena pada kenyataannya pada zaman sekarang banyak dijumpai perempuan-perempuan yang cerdas dan berintelektual tinggi.
Jadi pada kenyataannya pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan didasarkan pada hokum adat istiadat dan pemikiran mainstream yang di anut oleh masyarakat pada umumnya. Mereka mengatakan bahwa perempuan adalah lemah, tak kuat ingatannya dan perempuan adalah hanya teman sex bagi laki-laki semata.
Namun pada kenyataannya seiring dengan perkembangan jaman kondisi ini berubah dari waktu-kewaktu. Pada kenyataannya penafsiran seperti yang ditafsirkan diatas adalah tafsir klasik yang lahir pada masyarakat dan budaya tertentu yang tidak menutup kemungkinan budaya tersebut tetap dianut oleh masyarakatnya.
Sebenarnya masalah ini tidak jauh dari bidang khusus, yaitu perbedaan bagian perempuan dan laki-laki dalam warisan. Perbedaan mereka berdua dikarenakan tanggung jawab umum yang dibebankan kepada laki-laki. Allah SWT memberikan bagian wanita setengah dari bagian pria, oleh karena itu wanita terbebaas dari beban-beban materi (financial)yang menjadi beban kaum laki-laki.









IV.             KESIMPULAN
Sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya. Bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh." Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil.
Al-Razi menjelaskan hikmah hokum warisan 1:2 adalah : pertama, karena perempuan lebih lemah disbanding anak laki-laki, nafkah perempuan sudah siberikan oleh suami. Kedua, laki-laki lebih sempurna keadaannya dari pada perempuan, baik dari segi moral, intelektual, maupun agama. Ketiga, arena perempuan sedikit akal tetapi banyak keinginan. Keempat, laki-laki karena kesempurnaan intelektualnya mampu membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang bermanfaat yang mendapat pujian atau kebaikan didunia dan mendapat pahala diakhirat.
Imarah berusaha menampilkan pandangan yang berbeda dengan mainstream ulama tafsir klasik. Imarah belindung pada pandangan Ibn Taimiyah, Ibn Qayyim al-Jauziyahdan Syaltut tentang QS. Al-baqarah/2:282, bahwa al-qur’an tidak menyebut dua saksi atau satu saksi berbanding dua saksi perempuan dalam pengadilan akan tetapi menjelaskan dua cara pembuktian hak dalam jual beli, yaitu saksi dan khitabah(kesepakatan tertulis)
Imarah menguatkan pandangannya dengan mengutip pandangan Muhammad Abduh bahwa realitas perempuan saat turunnya al-qur’an adalah mereka tidak banyak terlibat secara langsung dalam urusan jual beli sehingga dianggap tidak cakap dalam urusan tersebut. Namun kondisi ini dapat berubah dari waktu kewaktu. Karena pada kenyataannya pada zaman sekarang banyak dijumpai perempuan-perempuan yang cerdas dan berintelektual tinggi.





V.                PENUTUP
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga makalah ini dapat menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat bagi kita semua. Dalam pembuatan makalah pasti ada kekurangan, maka dari itu saya mengharapkan kritik dan saran guna perbaikan makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA
Murtadha Muthahhari, Hak-hak Wanita dalam Islam, (Jakarta: PT LENTERA BASRITAMA, 2000)
Hamka Hasan, TAFSIR JENDER: Studi Perbandingan antara Tokoh Indonesia dan Mesir,(Badan LItbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009)


[1] Murtadha Muthahhari, Hak-hak Wanita dalam Islam, (Jakarta: PT LENTERA BASRITAMA, 2000), hal. 155
[3] Hamka Hasan, TAFSIR JENDER: Studi Perbandingan antara Tokoh Indonesia dan Mesir,(Badan LItbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009), hal. 236-237
[4] Ibid, hal. 238

Kamis, 10 Januari 2013

FILSAFAT, ILMU PENGETAHUAN DAN AGAMA



FILSAFAT, ILMU PENGETAHUAN DAN AGAMA

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pengantar Filsafat
Dosen Pengampu: Komarudin, M. Ag



  





Disusun Oleh :

Lestri Nurratu                       ( 111111038 )

FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012

I.                   PENDAHULUAN
Ada yang mengatakan bahwa antara filsafat, ilmu pengetahuan dan agama memiliki hubungan.  Baik filsafat, ilmu pengetahuan dan agama mempunyai tujuan yang sama yaitu memperoleh kebenaran. Manusia selalu mencari sebab-sebab dari setiap kejadian yang disaksikannya. Dia tidak pernah menganggap bahwa sesuatu mungkin terwujud dengan sendirinya secara kebetulan saja, tanpa sebab.
Hasrat ingin tahu dan ketertarikan yang bersifat instinktif terhadap sebab-sebab ini memaksa kita menyelidiki bagaimana benda-benda di alam ini muncul, dan menyelidiki ketertibannya yang mengagumkan. Kita dipaksa untuk bertanya “ Apakah alam semesta ini, dengan seluruh bagiannya yang saling berkaitan yang benar-benar membentuk satu kesatuan sistem yang besar itu, terwujud dengan sendirinya, ataukah ia memperoleh wujudnya dari sesuatu yang lain?”
Dalam makalah ini penulis berusaha mencoba menjelaskan secara sederhana mengenai filsafat, ilmu pengetahuan dan agama. Dimana dalam makalah ini penulis berusaha memecahkan dua masalah tentang kedudukan filsafat, ilmu pengetahuan dan agama serta bagaimana relasi antara filsafat, ilmu pengetahuan dan agama.

II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Kedudukan Filsafat, Ilmu Pengetahuan dan Agama ?
2.      Bagaimana Relasi antara Filsafat, Ilmu Pengetahuan dan Agama ?
III.             PEMBAHASAN
1.      Kedudukan Ilmu, Filsafat, dan Agama
a.       Filsafat
Secara etimologis (asal-usul kata) filsafat berasal dari kata yunani philia (=love, cinta) dan sophia (=wisdom, kebijaksanaan). Jadi ditinjau dari pada arti etimologis istilah ini berarti cinta pada kebjaksanaan.[1]
Pengertian filsafat secara garis besar adalah ilmu yang mendasari suatu kosep berfikir manusia dengan sungguh-sungguh untuk menemukan suatu kebenaran yang kemudian dijadikan sebagai pandangan hidupnya. Sedangkan secara khusus filsafat adalah suatu sikap atau tindakan yang lahir dari kesadaran dan kedewasaan seseorang dalam memikiran segala sesuatu secara mendalam dengan melihat semuanya dari berbagai sudut pandang dan korelasinya.
b.      Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang berasal dari pengamatan, studi dan pengalaman yang disusun dalam satu system untuk menentukan hakikat dan prinsip tentang hal yang sedang dipelajari.[2]
Dengan demikian ilmu pengetahuan dapat dikatakan sebagai pengetahuan yang ilmiah. Pengetahuan yang telah disusun secara sistematis untuk memperoleh suatu kebenaran. Ilmu pengetahuan merupakan ilmu pasti. eksak, terorganisir, dan riil.
c.       Agama
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.[3]

Baik ilmu, filsafat maupun agama bertujuan (sekurang-kurangnya berurusan dengan satu hal yang sama), yaitu kebenaran. Ilmu pengetahuan dengan metodenya sendiri mencari kebenarantentang alam dan manusia Filsafat dengan wataknya sendiri pula menghampiri kebenaran, baik tentang alam, manusia dan Tuhan. Demikian pula dengan agama, dengan karakteristiknya pula memberikan jawaban atas segala persoalan asasi yang dipertanyakan manusia tentang alam, manusia dan Tuhan.[4]
Walau demikian baik ilmu, filsafat, maupun agama juga mempunyai hubungan lain. Yaitu ketiganya dapat digunakan untuk memecahkan masalah pada manusia. Karena setiap masalah yang di hadapi hadapi oleh manusia sangat bermcam-macam. Ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan agama seperti contohnya cara kerja mesin yang dapat dipecahkan oleh ilmu pengetahuan.

2.      Relasi dan Relevansi Antara Filsafat, Ilmu Pengetahuan dan Agama
1.      Jalinan Filsafat dan Agama
Terdapat beberapa asumsi terkait dengan jalinan filsafat dengan agama. Asumsi tersebu didasarkan pada anggapan manusia sebagai makhluk social. Saifullah memberikan ikhtisar dalam bagan yang lebih terperinci mengenai perbandingan jalinan agama dan filsafat.

Table perbandingan antara agama dan filsafat
Agama
Filsafat
a.      Agama adalah unsur mutlak dan sumber kebudayaan.
b.    Agama adalah ciptaan Tuhan.

c.    Agama adalah sumber-sumber asumsi dari filsafat dan ilmu pengetahuan (science).
d.   Agama mendahulukan kepercayan dari pada pemikiran.

e.    Agama mempercayai akan adanya kebenaran dan khayalan dogma-dogma agama.
a.       Filsafat adalah salah satu unsure kebudayaan.
b.      Filsafat adalah hasil spekulasi manusia.
c.       Filsafat menguji asumsi-asumsi science, dan science mulai dari asumsi tertentu.
d.      Filsafat mempercayakan sepenuhnya kekuatan daya pemikiran.
e.       Filsafat tidak mengakui dogma-dogma agama sebagai kenyataan tentang kebenaran.

Dengan demikian terlihat bahwa peran agama dalam meluruskan filsafat yang spekulatif terhadap kebenaran mutlak yang terdapat dalam agama. Sedangkan peran filsafat terhadap agama adalah membantu keyakinan manusia terhadap kebenaran mutlak itu dengan pemikiran yang kritis dan logis.[5]

2.      Jalinan Filsafat dan Ilmu
Antara filsafat dan ilmu mempunyai persamaan, dalam hal bahwa keduanya merupakan hasil ciptaan kegiatan pikiran manusia, yaitu berfikir filosofis, spkulatif dan empiris ilmiah. Namun ke-eksakan pengetahuan filsafat tidak mungkin diuji seperti pengetahuan ilmu. Yang pertama tersusun dari hasil riset dan eksperimen antara ilmu dan filsafat juga mempunyai perbedaan, terutama untuk filsafat menuntukan tujuan hidup sedangkan ilmu menentukan sarana untuk hidup. Filsafat disebut sebagai induk dari ilmu pengetahuan. Hal ini didasarkan pada perbedaan berikut ini
1.      Mengenai lapangan pembahasan
2.      Mengenai tujuannya
3.      Mengenai cara pembahasannya
4.      Mengenai kesimpulannya
a.       Persamaan
Antara ilmu, filsafat dan agama ketiganya mempunyai tujuan yang sama yaitu memperoleh kebenaran. Walaupun dalam mencari kebenaran tersebut baik ilmu, filsafat maupun agama mempunyai caranya sendiri-sendiri.
Ilmu dengan metodenya mencari kebenaran tentang alam, termasuk manusia dan makhluk hidup yang ada di dalamnya. Filsafat dengan wataknya menghampiri kebenaran, baik tentang alam maupun manusia yang tidak dapat dijawab oleh ilmu. Sedangkan agama dengan kepribadiannya memberikan persoalan atas segala persoalan yang dipertanyakan manusia, baik tentang alam, manusia maupun tentang tuhan.[6]
b.      Perbedaan
Filsafat adalah induk pengetahuan, filsafat adalah teori tentang kebenaran. Filsafat mengedepankan rasionalitas, pondasi dari segala macam disiplin ilmu yang ada. Filsafat juga bisa diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki dan memikirkan segala sesuatunya secara mendalam dan sungguh-sungguh, serta radikal. Filsafat menghampiri kebenaran dengan cara menualangkan (mengelanakan atau mengembarakan) akal-budi secara radikal dan integral serta universal.
Agama lahir sebagai pedoman dan panduan. Agama lahir tidak didasari dengan riset, rasis atau uji coba. Melainkan lahir dari proses peciptaan zat yang berada diluar jangkauan manusia. Kebenaran agama bersifat mutlak, karena agama diturunkan Dzat yang maha besar, maha mutlak, dan maha sempurna yaitu Allah.
Ilmu pengetahuan adalah suatu hal yang dipelopori oleh akal sehat, ilmiah, empiris dan logis. Ilmu adalah cabang pengetahuan yang bekembang pesat dari waktu kewaktu. Segala sesuatu yang berawal dari pemikiran logis dengan aksi yang ilmiah serta dapat dipertanggung jawabkan dengan bukti yang konkret.
Ilmu dan filsafat, kedua-duanya dimulai dengan sikap sangsi atau tidak percaya. Sedangkan agama dimulai dengan sikap percaya dan iman.[7]
c.       Titik Singgung
Baik ilmu, filsafat, dan agama ketiganya saling melengkapi. Karena tidak semua masalah yang ada didunia ini dapat diselesaikan oleh ilmu. Karena ilmu terbatas, terbatas oleh subjeknya, oleh objeknya maupun metodologinya. Sehingga masalah tersebut diselesaikan oleh filsafat karena filsafat bersifat spekulatif dan juga alternative.
Agama memberi jawaban tentang banyak soal asasi yang sama sekali tidak terjawab oleh ilmu, yang dipertanyakan namun tidak terjawab bulat oleh filsafat. Namun ada juga masalah yang tidak dapat dijawab oleh agama melain kan dijawab oleh ilmu.

IV.             KESIMPULAN
Secara etimologis (asal-usul kata) filsafat berasal dari kata yunani philia (=love, cinta) dan sophia (=wisdom, kebijaksanaan). Jadi ditinjau dari pada arti etimologis istilah ini berarti cinta pada kebjaksanaan.
Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang berasal dari pengamatan, studi dan pengalaman yang disusun dalam satu system untuk menentukan hakikat dan prinsip tentang hal yang sedang dipelajari.
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Baik ilmu, filsafat, maupun agama juga mempunyai hubungan lain. Yaitu ketiganya dapat digunakan untuk memecahkan masalah pada manusia. Karena setiap masalah yang di hadapi hadapi oleh manusia sangat bermcam-macam. Ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan agama seperti contohnya cara kerja mesin yang dapat dipecahkan oleh ilmu pengetahuan. Ilmu dan filsafat, kedua-duanya dimulai dengan sikap sangsi atau tidak percaya. Sedangkan agama dimulai dengan sikap percaya dan iman.
V.                PENUTUP
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga makalah ini dapat menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat bagi kita semua. Dalam pembuatan makalah pasti ada kekurangan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran guna perbaikan makalah selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Zainal. Filsafat Barat. 2011. Jakarta: Rajawali Pers
Anshari, Endang Saifuddin. Ilmu, Filsafat, dan Agama. 1979. Jakarta: Bulan Bintang
Susanto, A. Filsafat Ilmu: Suatu Kajian Dalam Dimensi. 2011. Jakarta: PT Bumi Aksara



[1] Zainal Abidin, Filsafat Barat, 2011, Jakarta: Rajawali Pers, hal 9
[2] Endang Saifuddin Anshari, Ilmu, Filsafat, dan Agama, 1979, Jakarta: Bulan Bintang, hal: 15
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Agama
[4] Op. cit, Endang Saifuddin Anshari, hal: 59
[5] A. Susanto, Filsafat Ilmu: Suatu Kajian Dalam Dimensi, 2011, Jakarta: PT Bumi Aksara, hal 127
[6] ibid, hal 128
[7] Endang Saifuddin Anshari, Ilmu, Filsafat, dan Agama, 1979, Jakarta: Bulan Bintang, hal: 60